JAKARTA,- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di 12 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah tak berjalan mulus dilantik 20 Februari 2025 di istana negara oleh Presiden Prabowo Subianto. Ada dua kabupaten menggugat ke mahkamah konstitusi (MK) RI.
Walhasil, 24 Februari 2025 MK putuskan dua daerah itu harus melakukan pemilihan suara ulang, atau PSU. Yaitu Kabupaten Parigi Moutong wajib PSU keseluruhan. Dan Kabupaten Banggai hanya dua kecamatan PSU. Yaitu Kecamatan Toili dan Simpang Raya.