Kriteria Penerima Amnesti
Supratman mengungkapkan kriteria kedua. Untuk pengguna narkoba, yang diberi amnesti dengan ketentuan barang bukti di bawah 1 gram.
“Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram sehingga memang, dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi harusnya kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Kriteria selanjutnya ialah narapidana yang memiliki gangguan mental. Selain itu, menurut Supratman, narapidana yang berusia lanjut dan sakit berkepanjangan akan diberi amnesti.
Supratman pun menegaskan pengedar narkoba tidak akan diberi amnesti. Termasuk, kata dia, para pelaku tindak pidana korupsi pun tidak mendapat amnesti.
“Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak narkotika dengan status pengedar apa pun itu tidak akan kita berikan, itulah mengapa lama data ini kami belum kirim-kirim ke Presiden karena nanti Presiden yang mengirimkan ke DPR untuk meminta pertimbangan,” tuturnya.