Napi Koruptor dan Pengedar Narkoba Tak Dapat Amnesti

  • Whatsapp
Menkum Supratman Andi Agtas (dok. detikcom)

19 Ribu Napi Akan Terima Remisi

Supatman mengatakan terdapat 19 ribu narapidana akan diberi amnesti oleh pemerintah. Supratman mengatakan rencananya pemberian amnesti itu Menkum Supratman Andi Agtas (dok. detikcom)


Baca artikel detiknews, “Tak Ada Amnesti bagi Koruptor dan Bandar Narkoba” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7783289/tak-ada-amnesti-bagi-koruptor-dan-bandar-narkoba.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.

Mulanya, terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan asesmen.

“Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu,” kata Supratman.

“Namun demikian, setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu,” sambungnya.

Supratman mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut. Saat ini Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan asesmen. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait