Somasi ini berawal dari pemberitaan yang diterbitkan oleh Pijarsulteng.com. Media tersebut mendapatkan somasi dari pengacara Natsir Said, yang mewakili pihak koperasi yang diduga merasa terganggu dengan opini yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di buranga.
Diketahui media online , Pijarsulteng.com merupakan media yang wartawannya terdaftar sebagai anggota PWI Pusat dan medianya telah terdaftar di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, yang diakui oleh Dewan Pers.
Pemimpin Redaksi Pijarsulteng.com, Hapsa, menegaskan bahwa dalam pemberitaannya tidak ada penyebutan nama tiga koperasi yang dimaksud oleh pihak pengacara.
“Saya hadir dalam pertemuan ini bersama petinggi PWI Sulteng untuk bertukar pikiran terkait somasi yang diberikan kepada kami. Pada dasarnya, saya menulis berdasarkan data dan sebelumnya telah meminta keterangan dari pengacara terkait untuk memberikan lampiran berkas izin pertambangan yang dimaksud serta berdiskusi secara langsung, namun permintaan tersebut tidak diindahkan,” ujar Hapsa.