Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Pakai BBM Subsidi dan Kabar Aturan Terbaru 2025

  • Whatsapp
FOTO DOK PERTAMINA

Jakarta,- Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan RON 90 rencananya akan dibatasi oleh pemerintah. Sejumlah mobil nantinya tidak bisa menggunakan BBM subsidi. Dengan demikian, kendaraan mewah seharusnya tidak bisa lagi menenggak BBM bersubsidi.

Selama ini pendistribusian BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan ini dalam proses revisi dan akan dibuat Peraturan Menterinya.

Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Subsidi

Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang dimaksud BBM Subsidi adalah solar dan Pertalite. Berikut beberapa golongan kendaraan yang boleh menggunakan BBM Subsidi:

Transportasi Darat

Kendaraan pribadi (pelat hitam).

Kendaraan umum (pelat kuning).

Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6).

Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah dan pemadam kebakaran.

Transportasi Air

Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha, dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Layanan Umum/Pemerintah

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Rumah sakit tipe C & D.

Usaha Mikro

Usaha mikro atau industri rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Banyak Mobil Mahal Gunakan BBM Subsidi

BBM Subsidi memang selayaknya untuk pelaku usaha kecil dan menengah, penyedia layanan umum, dan mobil pribadi dengan syarat tertentu. Layanan BBM subsidi tidak untuk semua orang, apalagi yang punya ekonomi kuat.

Rachmat Kaimuddin yang saat itu menjabat Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, masyarakat harus lebih sadar diri terkait penggunaan BBM bersubsidi.

“Mungkin ada golongan-golongan yang harusnya sudah bisa kita minta keikhlasan mereka, legowo jangan pakai BBM subsidi. Di situ mungkin akan tidak boleh lagi beli, karena memang filosofinya harusnya bukan itu,” kata Rachmat dikutip detikFinance.

Mobil seperti Kijang Innova, Fortuner, hingga Pajero Sport tidak selayaknya menggunakan BBM Subsidi. Berbeda halnya dengan LCGC seperti Agya atau Ayla yang masih bisa menggunakan BBM Subsidi jenis Pertalite.

Berita terkait