Palu, (tanggal) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menggelar pertemuan internal di kantor PWI Sulteng guna membahas somasi yang diberikan kepada media Pijarsulteng.com
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Mahmud Matangara, Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum PWI Sulteng, Udin Salim, serta sejumlah anggota PWI yang resmi.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum PWI Sulteng, Udin Salim, menegaskan bahwa somasi bukan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa Pers. Ia menekankan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau dilaporkan ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers.
“Somasi tidak termasuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis yang menghadapi sengketa seharusnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers,” jelas Udin Salim.