Sebelumnya, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan. persidangan Hasto tinggal menunggu waktu.
“Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo memastikan, berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan kepada pengadilan.
KPK juga tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR.
Hasto diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mengondisikan agar caleg PDIP Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui PAW.
Selain kasus suap, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. ***
Sumber: iNews.id