DEN HAAG,- Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang terbuka membahas kewajiban Israel terhadap PBB, organisasi internasional dan pihak ketiga, atas wilayah Palestina yang diduduki.
“Mahkamah akan mengadakan sidang terbuka, yang akan dimulai pada Senin, 28 April 2025 di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Mahkamah,” kata ICJ dalam sebuah pernyataan, Kamis (13/3/2025).
Proses konsultasi tersebut mendapat respons dari berbagai negara dan entitas. Pengajuannya disampaikan dalam waktu yang ditentukan oleh presiden ICJ pada 23 Desember lalu. Dalam hal ini, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar negara-negara yang telah menyampaikan pendapat mereka kepada ICJ di antaranya, Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat, dan Palestina.