Jakarta,- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple. Rinciannya 11 sertifikat produk telepon seluler dan 9 sertifikat komputer tablet.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resmi. Ia menjelaskan masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017″, ujarnya.
Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta. Pusat Riset dan Inovasi ini merupakan fasilitas kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.