Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin”, ujarnya.
TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan. Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi.
“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan postel dari Komdigi maka Apple berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produknya. Selanjutnya akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri. ***
Sumber: rri.co.id