JAKARTA,- Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak berlaku untuk siswa yang mendaftar ke SMK. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan khusus seleksi penerimaan murid SMK akan diganti hasil rapor atau prestasi atau tes bakat dan minat.
ADVERTISEMENT
“Penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian,” tutur Mu’ti dalam Taklimat Media Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Gedung A Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
Mu’ti mengungkapkan, terdapat kuota prioritas minimal 15 persen bagi calon siswa SMK yang berasal dari keluarga yang ekonominya kurang mampu dan juga penyandang disabilitas. Lalu, calon siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga mendapat kuota prioritas 10 persen.
Sementara pada jenjang SMP, kuota domisili berkurang menjadi 40 persen, afirmasi menjadi 20 persen, prestasi menjadi minimal 25 persen. Kuota mutasi tidak ada berubah atau tetap 5 persen seperti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Kemudian jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi ditambah menjadi 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi tetap 5 persen.