JAKARTA,- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (17/3/2025).
Bahkan, Fajar terancam dikenakan sanksi tidak dengan tidak hormat (PTDH) karena kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun, serta penggunaan narkoba.
“Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Menurut dia, Divisi Propam Polri menjerat Fajar dengan pasal berlapis. Ancamannya sankai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Agus.
Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.