DEN HAAG,- Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Jumat (14/3/2025). Ia akan menghadapi pengadilan Mahkamah Pidana Internasional ICC di Den Haag atas perang kontroversialnya terhadap narkoba.
“Rodrigo Roa Duterte … diserahkan ke tahanan Pengadilan Kriminal Internasional,” kata ICC dalam sebuah pernyataan. “Ia ditangkap oleh otoritas Republik Filipina sesuai dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan … atas tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.”
ICC mengungkap ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Duterte melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan secara tidak langsung selama melakukan kampanye memerangi kejahatan narkoba.