PALU,– Office Manager PT Palu Agro Lestari (PT PAL) berinisial MNF terpaksa berurusan dengan penegak hukum usai dilaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan.
Pihak PT Palu Agro Lestari yang beralamat di komplek pergudangan Jalan Soekarno Hatta Palu, diwakili Yunus Teno terpaksa harus melaporkan MNF, Office Manager mereka ke Polda Sulteng tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 27 Agustus 2024, pelapor saudara Yunus Teno,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025).
Dia menjelaskan, dugaan penggelapan dalam jabatan ini diduga terjadi dari 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan menggunakan dana perusahaan dan dibuatkan faktur fiktif.