“Setelah dilakukan audit ditemukan ada enam faktur fiktif dengan kerugian kurang lebih Rp180.960.000,” katanya.
Sugeng menjelaskan, berkas perkara kasus MNF ini sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Rabu (12/3/2025).
“Tersangka oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 374 junto pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu. ***
Sumber: jurnalnews.id