Adiman memastikan, kehadiran dirinya dan beberapa pejabat lain, merupakan bentuk perwakilan dari gubernur guna memastikan bahwa Pemprov Sulteng hadir untuk menerima massa aksi.
Menanggapi terkait kekhawatiran massa aksi soal bakal ditetapkannya delapan warga Morut sebagai tersangka, Adiman mengatakan, Pemprov Sulteng menunggu surat dari Penasehat Hukum (PH) warga tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Kan ini belum ada penetapan tersangka, kita juga masih berandai-andai, kami menunggu surat dari PH warga ini, sebelum kami lakukan tindaklanjutnya,” pungkas dia. ***