Sementara seorang lagi pria berinisial ER (47) diringkus di Desa Sibalaya Barat, Tanambulava beserta barang bukti 26 paket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 5,40 gram.
Anton menambahkan, pengungkapan ini berkat kerjasama dari warga yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan pengedar narkoba di desanya.
Atas informasi itulah, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para terduga pelaku beserta barang buktinya masing-masing. “Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” katanya.