SIGI,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 45 paket sabu dengan total berat 8,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025) di Mako Polres Sigi, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo. Seorang pria berinisial NIG (29) diamankan dengan 19 paket sabu seberat 3,40 gram.
“Kemudian kasus kedua pada siang harinya kembali mengungkap kasus di Desa Sibalaya Barat Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi,” kata Anton, Ahad (16/3/2025).
Dia mengatakan, seorang pria terduga pelaku berinisial NIG (29) ditangkap bersama barang buktinya berupa 19 paket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 3,40 gram di Desa Ranteleda.