Pihaknya berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Saat ini dua tersangka yakni NIG dan ER ditahan di Mapolres Sigi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Sumber: diksi.net