Wali Kota Imelda Serahkan DHKP Ke Para Camat se-Kota Palu

  • Whatsapp

Namun, Wakil Wali Kota mengakui adanya keterlambatan dalam distribusi SPPT PBB-P2 tahun ini akibat proses update dan validasi data. 

“Dokumen baru bisa dibagikan ke kecamatan, lalu ke kelurahan, dan akhirnya diteruskan ke pihak RT. Nantinya, RT yang akan mendistribusikan ke warga wajib pajak. Kita akan evaluasi terus sesuai arahan Wali Kota, termasuk berapa SPPT yang sudah terdistribusi dengan baik dan berapa yang sudah membayar. Setiap minggu akan kita evaluasi kepada camat dan lurah,” jelas wakil wali kota.

Sementara itu, Sekda Irmayanti menambahkan bahwa penerbitan SPPT PBB-P2 seharusnya dilakukan di awal tahun.

Namun, proses validasi data yang mengalami perubahan nilai pajak menyebabkan keterlambatan distribusi. 

“Kami berharap wajib pajak segera membayar hingga bulan Agustus. Setelah itu, akan diterapkan denda bagi yang belum melunasi kewajibannya. Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Camat dan lurah harus bergerak bersama para RT untuk mempercepat distribusi,” ungkap Sekda. 

Berita terkait