Menteri ATR/BPN Sayangkan 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng ‘Ngangur’

  • Whatsapp

Dengan luas 1,1 juta hektare itu, pemerintah daerah juga dapat memberi peluang Hak Guna Usaha (HGU). Dan Hak Guna Bangunan (HGB). Kata Nusron, ‘’Potensi lahan besar tinggal ditata menjadi aset dan disertifikasi diundang pengusaha kan peluang yang akan dirasakan masyarakat,’’ tandasnya.

Presiden Prabowo menginstruksikan agar Kementerian ATR/BPN menata ulang sistem pertanahan dengan asas keadilan, pemerataan dan kesinambungan ekonomi. Olehnya, setiap daerah wajib menata sistem pertanahan daerah dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat.

ASET LAHAN PEMDA BANYAK BELUM BERSERTIFIKASI

Data yang dihimpun redaksi menyebut banyak lahan pemerintah daerah di Sulteng belum memiliki alas hak hukum secara legal. Utamanya di kabupaten – kabupaten hasil pemekaran.

Akibatnya, banyak pemerintah daerah membangun fasilitas baik bangunan, jalan dan jembatan berkonflik lahan dengan masyarakat. Masyarakat pun kadang berdasar dari klaim sosial. Banyak sekolah, gedung olahraga dan lainnya disegel warga yang mengaku lahannya belum diselesaikan pemda. ***

Berita terkait