Editor : Fathia
Kaili Post- MenPAN RB mengeluarkan kebijakan baru terkait pengangkatan Honorer yang menjadi pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) tahun ini yang tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam pengangkatan pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan berbagai tahapan. Mulai dari memastikan seleksi berjalan sesuai ketentuan, usulan nomor induk P3K disampaikan ke BKN, hingga peserta menandatangani surat pernyataan siap mengabdi tanpa mutase dan tentunya anggaran dan fasilitas kerja yang juga harus disiapkan untuk pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyrakat. Dalam regulasi baru terkait P3K juga hrus memperoleh tujuh bentuk pengakuan dan penghargaan yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) agar memperkuat posisi mereka dalam birokrasi nasional. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi honorer yang telah terangkat menjadi P3K untuk memperbaiki kualitas layanan publik di berbagai sektor. Hal ini tentunya menjadi kabar bahagia bagi para P3K.
Melansir radarkediri