Editor : Fathia/palu
Sumber : Adpim Setdaprov
PALU – Kepala daerah hasil Pilkada serentak November 2024 yang dilantik Pebruari 2025 tak dapat maksimal kinerja. Alasan masih terkendala peraturan – peraturan tekhnis (Pertek).
Hal itu dikatakan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri Selasa 29/4/2025 di Senayan Jakarta. Bahkan akan melantik pejabat baru mesti menunggu Pertujuan tekhnis yang mengakibatkan perlambatan kinerja.
Mantan bupati Morowali dua periode juga mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Baginya, penguatan peran gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah belum berjalan optimal.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Para Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para gubernur dan para bupati/walikota se Indonesia.
“Baru Kemendagri yang menyerahkan beberapa kewenangan kementerian kepada para gubernur, masih banyak kementerian lain yang tidak menyerahkan kewenangan,”terangnya.
Ia pun menambahkan, jika semua kementerian menyerahkan sebagian kewenangan pelayanan publik kepada gubernur, maka efektivitas pemerintahan daerah akan meningkat signifikan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kepala daerah telah menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas pegawai sebesar 60% hingga 70%. Ia pun berharap Komisi II DPR RI turut mendukung penguatan tata kelola di daerah.