Pengacara Rakyat Nilai SK Gubernur Soal IPR Tidak Sah

  • Whatsapp

SULTENG – Ketua Pengacara Rakyat Hartati Hartono, SH menilai tak ada kewenangan apapun jabatan gubernur menerbitkan keputusan persetujuan izin pertambangan rakyat.

Kalau pun terbit SK gubernur di era Rusdi Mastura, jelas hanya tanda tangan elektronik. Artinya, ada oknum di dinas tertentu yang mengetahui. ‘’Saya yakin kak Cudi tidak tau. Olehnya itu tidak sah karena izin pertambangan rakyat itu kewenangan menteri,’’ terang Hartati kepada wartawan Sabtu, 26 April 2025.

‘’Fungsi gubernur hanya menberikan rekomendasi. Bukan izin. Ada yang mau celakakan Kak Cudi. Kenapa rekomendasi tandatangan basah tau itu SK kok cuma tandatangan elektronik. Apakah dinas bersangkutan beritau kak Cudi sebagai gubernur? Atau ini lolos begitu saja? Tidak sah dan mesti dibatalkan,’’ tandasnya.

Urai Hartati bahwa Keputusan Gubernur Sulteng itu Nomor : 12470005218740006 tentang persetujuan IPR Komoditas Emas kepada Koperasi Buranga Baru Indah Mandiri. ‘’Itu bukan izin. Kalau tidak ada izin bahwa akrivitas apapun masih belum sah. Koperasi mungkin legal. Tapi aktivitasnya belum sah,’’ tandasnya.

Pemberian IPR untuk tambang emas rakyat tidak sah jika dikeluarkan gubernur. ‘’Kecuali ada pelimpahan kewenangan secara khusus dari menteri ESDM. Adakah itu?’’ Tanyanya.

‘’Jadi surat keputusan itu Batal demi Hukum koperasi Buraga tidak bisa menjalankan produksinya karena izin yang dimiliki adalah cacat yuridis.

IPR TIGA KOPERASI

Ada yang menarik dari rapat undangan Penjabat Bupati Parigi Moutong 27 Februari 2025 terkait tindak lanjut UKL UPL rencana tujuh blok untuk IPR tujuh koperasi (data nama koperasi hasil investigasi kami sudah ada).

Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Idrus kecewa karena mekanisme penerbitan UKL UPL Tiga blok IPR Buranga sebelumnya tidak sesuai ketentuan. Yaitu Pernyataan Kesangkupan Pengelolahan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebagai syarat mengurus UKL UPL.

Katanya, IPR tak dapat terbit apabila pengelola dalam hal ini koperasi tak memberikan pernyataan kesangupan mengelola lingkungan. Itu aturan mainnya. ‘’Sebab PKPLH merupakan dokumen yang wajib diajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan kegiatan tertentu. 

PKPLH dapat digunakan untuk mengajukan pembuatan Dokumen UKL-UPL atau Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, terangnya di rapat itu.

Rapat dihadiri sejumlah pihak. Termasuk pengurus tujuh koperasi yang berencana ‘merebut’ tujuh blok dari 10 blok yang berada di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Pj bupati diwakili asisten 2. Kapolres diwakili Kasat Serse dan pihak terkait.

Berita terkait