Editor : Fathia
Palu– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram yang berhasil disita dari dua tersangka pengedar. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik serta upaya menutup celah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Kapolresta Palu, Senin (28/4/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengacara tersangka, dan instansi terkait. Langkah ini sejalan dengan prosedur standar pemusnahan narkotika. “Jadi dari barang bukti ini, ada yang kita sisihkan untuk proses persidangan, Deny mengatakan secara keseluruhan ada 1.725,6 gram sabu yang disita dari pengungkapan dua kasus tersebut, namun hanya 1,670 gram yang dimusnahkan. Sisanya 0,2229 gram disisihkan untuk uji lab dan 40,754 gram untuk pembuktian di persidangan,” dilansir di detik.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Palu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya.