Ia menyoroti bahwa sebenarnya Peraturan Kapolri memberikan ruang bagi daerah untuk mendorong keterwakilan anak-anak daerah dalam seleksi Akpol. Namun menurutnya, peluang itu gagal dimanfaatkan maksimal akibat lemahnya pengawasan dan komitmen dari pihak pemerintah daerah.
“Sayangnya, pemerintah daerah justru membuka peluang bagi peserta dari luar dengan mengobral surat domisili dua tahun. Ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam mengutamakan anak-anak daerah,” ujarnya.
Ahmad Ali mengungkapkan, banyak peserta seleksi yang mendaftar lewat Polda Sulteng ternyata tidak pernah benar-benar tinggal di wilayah tersebut. Ia menilai praktik ini merugikan putra-putri asli daerah yang layak mendapatkan kesempatan.
Ia mendorong agar ke depan, proses verifikasi domisili dilakukan dengan lebih ketat. Surat keterangan domisili, katanya, harus diberikan hanya kepada mereka yang benar-benar menetap di Sulawesi Tengah dengan bukti yang jelas dan sah.
“Pastikan mereka memang tinggal di sini. Ini demi masa depan anak-anak kita sendiri,” tutup Ahmad Ali penuh harap.