Bank Sulteng, Izinkan Publik Mencintai ~ Beli Sahammu

  • Whatsapp

Perseroan Terbatas, PT Bank Sulteng dalam beberapa hari ini mengulang kritik yang sama. Setiap tahun terus berulang. Soal CSR, corporate social responsibility, terakhir soal amanat peraturan OJK, Nomer 12 Tahun 2024, tentang konsolidasi bank umum. Singkatnya harus bermodal mininal tiga triliun rupiah.

Hadirnya Mega Corpora sebagai penjamin lewat KBU (kelompok bank umum) diakui OJK, masih pula menyisakan disinformasi. Sampai pada soal PKS komposisi jumlah komisaris dan direksi antar pemegang saham.

Untuk meredakan kegaduhan yang tak berujung, berulang tiap tahun dan kesannya receh di ruang ruang publik, saya menawarkan opini sebaiknya PT Bank Sulteng menyiapkan diri menjadi bank terbuka dengan melepas saham ke publik

Berita terkait