PALU, – Jurnalis media daring Beritamorut.id, Heandly Mangkali, SKM, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Permohonan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat kuasa hukum: Dr. Mardiman Sane, SH., MH; Dr. Muslimin Budiman, SH., MH; Purnawadi Otoluwa, SH., MH; dan Abd. Aan Achbar, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025.