Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah, Kuasa Hukum Heandly Mangkali Ajukan Praperadilan

  • Whatsapp

Akibat dari unggahan tersebut, pada 28 Desember 2024, Heandly menerima surat undangan wawancara dari Polda Sulteng dengan nomor:

B/UND/26/XII/RES.2.5/2024/Ditressiber, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/XII/SPKT/POLDA SULTENG/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Heandly dipanggil untuk menghadap AIPTU Hasanuddin Usia, S.IP pada 30 Desember 2024. Heandly memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan dari pukul 10 pagi hingga pukul 8 malam.

Berita terkait