Reportase : Fathia/palu
PALU – Sebuah diskusi mahasiswa dan pegiat sosial dan hukum di Universitas swasta di Kota Palu mengurai sejumlah fakta terkait dengan ‘Penindakan Korupsi di Sulawesi Tengah’ utamanya dengan desakan UU Perampasan Aset tak kunjung disahkan DPR RI, Selasa 6 Mei 2025 di Palu Timur.
Tak jera. Bahkan tidak malu secara sosial usai diduga sebagai tersangka, terperiksa dan terdakwa kasus korupsi. ‘’Lihat saja. Ada yang bekas terpidana korupsi, tersangka korupsi dan terperiksa kasus yang sama secara sosial keluarganya tidak malu. Di lingkungan sosial juga tidak ada hukum sosial. Termasuk kultural. Olehnya RUU perampasan aset menjadi solusi akhir di negara ini melawan koruptor,’’ ujar Simon, moderator pemantik diskusi.
Misalnya, Kabupaten Donggala. Tahun 2024 APBD Rp 1,514 triliun. Untuk 2025 alami defisit. Namun, paradoksnya di Donggala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di satu OPD menemukan potensi kerugian negara sampai Rp7 miliar.
Simon mengurai, Rp7 miliar hanya satu dinas. Yaitu Dinas PU. Ada tiga proyek ‘Nambaso’ terindikasi kerugian negara.