KEMBALIKAN UANG
Tersiar kabar bahwa ada salah satu kontraktor (penyedia jasa) mengembalikan dana sebesar Rp500 juta ke Pemkab Donggala. Tapi ada yang mengatakan ‘uang dititip’ di Kejari. ‘’Iya kabarnya dititip di penyedik tapi ada yang bilang dikembalikan ke kas daerah,’’ kata sumber redaksi terpisah.
Kasus apa? Informasi berkembang pekerjaan yang sedang dilidik jaksa. Kontraktor bersangkutan telah mengambil uang muka sebesar 25 persen. Pekerjaan di lapangan 30 persen. Tapi karena situasi dan kondisi hujan terus pekerjaan gagal. Pihak Pemkab memutuskan pekerjaan Desember 2024 lalu. ‘’Begitu saya dengar,’’ aku sumber kembali. Siapa dia?