SULTENG – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dipusatkan di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Selasa (6/5).
Turut mendampingi Wakil Gubernur dalam rakor tersebut yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani beserta jajaran, Plt Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Ikhwan Syam berama jajaran.