Wagub Sulteng Ikuti Rakor PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha di Daerah

  • Whatsapp

Rakor yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. MoU tersebut ditandatangani pada 4 Februari 2025 sebagai upaya memperkuat sinergi pengawasan dalam penyelenggaraan perizinan di daerah.

Dalam keterangannya, Wagub dr.Reny menyampaikan sejumlah permasalahan yang kerap menjadi hambatan dalam proses perizinan di daerah, seperti tumpang tindih lahan, pembebasan lahan, hingga isu lingkungan. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Peraturan Gubernur mengenai pembentukan tim pendampingan fasilitasi investasi.

Berita terkait