editor : fathia/palu
SULTENG – Masih di suasana Hari Buruh, seorang pemimpin redaksi media online beritamorut.id, Henly Mangkali menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pasal UU ITE.
Henly, disangkakan menyebar informasi dugaan asusila seorang pejabat publik anggota DPD RI Dapil Sulteng, FH di sosial media. Polda Sulteng menetapkan jurnalis sebagai tersangka.
Kasus Henly mendapat tanggapan sejumlah organisasi media online di Sulteng. Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. “Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers.