Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal.
Senada, Ketua JMSI Sulteng, Murthalib, mengecam keras laporan ini. Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.
‘’Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” kata Andi Attas, S.I.Kom, Sekretaris SMSI Sulteng menimpali.
Kata Andi, ‘’Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” tandasnya.
Ketiga organisasi pers tersebut menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersolidaritas mendukung Hendly Mangkali dan mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers.
PUTUSAN MK MESTI DIIKUTI PENYIDIK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian terhadap permohonan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Kata Hakim Konstitusi Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik.
Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya.
Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. ***