BPOM Temukan Produk Ilegal Mengandung Obat Kimia Berbahaya, Ini Daftarnya

  • Whatsapp

Jakarta- 6 Mei 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan enam produk obat pegal linu dan suplemen pelangsing dari peredaran karena terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin terhadap produk obat tradisional dan suplemen yang beredar di pasaran.

Dari enam produk yang ditemukan mengandung zat berbahaya, lima di antaranya tidak memiliki izin edar resmi, sementara satu produk lainnya telah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Bahan kimia berbahaya yang ditemukan termasuk sibutramin, deksametason, parasetamol, natrium diklofenak, dan bisakodil—senyawa yang seharusnya hanya digunakan dalam pengawasan medis ketat karena berisiko menimbulkan efek samping serius.

Berikut daftar produk yang ditarik BPOM:

DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule – Mengandung sibutramin, produk ilegal.

D-neervjhie Energi Boost Up (Pil Hitam Ajaib) – Mengandung deksametason, produk ilegal.

SKM Sari Kulit Manggis – Mengandung parasetamol, produk ilegal.

Bunga Naga – Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal.

Jamu Tradisional Cap Pace – Mengandung parasetamol, produk ilegal.

My Body Slim – Mengandung bisakodil, izin edar telah dicabut.

Sebagai bentuk penegakan hukum, BPOM menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin edar dan penarikan produk dari pasaran. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk obat tradisional. BPOM mengingatkan untuk selalu memeriksa nomor izin edar pada kemasan dan memastikan informasi produk yang dikonsumsi berasal dari sumber resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur dengan klaim-klaim yang tidak masuk akal. Gunakan produk yang sudah terdaftar di BPOM dan konsultasikan dengan tenaga kesehatan bila perlu,” tegas juru bicara BPOM.

Berita terkait