Editor : Fathia
Sulteng- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palu Kelas 1A membacakan putusan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) utuk hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu Sulawesi Tengah pada 2019 silam, Rabu (30/5/2025).
Pada Putusan tersebut majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa pada kasus korupsi ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (AH) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah divonis 3 Tahun Penjara. Dan penyedia Jasa kontraktor (SS) pelaksana divonis 4 tahun.
Dalam sidang Putusan yang dihadiri oleh anggota keluarga terdakwa, Pejabat Kementrian PU dari Jakarta, Baskoro Elmiawan S.T Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedua Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 1 ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Saat ini kerdua terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga pada pergelangan kaki keduanya dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik
Melansir fokusrakyat