Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah, Kuasa Hukum Heandly Mangkali Ajukan Praperadilan

  • Whatsapp

Dalam permohonan yang didaftarkan pada 6 Mei 2025 itu, Heandly Mangkali memilih domisili hukum di Kantor Kuasa Hukumnya yang beralamat di Jalan Merpati IIA No. 25 Kota Palu.

Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Direktorat Reserse Siber, selaku termohon, terkait dengan tindakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Heandly yang dinilai tidak sah secara hukum.

Berita terkait