Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah, Kuasa Hukum Heandly Mangkali Ajukan Praperadilan

  • Whatsapp

Dasar Hukum Permohonan
Permohonan ini diajukan dengan dasar hukum:

  • Ketentuan BAB X Bagian Kesatu, Pasal 77 hingga Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); dan
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.

Kronologi Permasalahan
Heandly Mangkali adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis dan tinggal di Jl. Towua II No. 41 B, Kel. Tatura Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu.

Pada 16 November 2024, ia memuat sebuah berita di medianya dengan judul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”.

Berita tersebut kemudian dibagikan melalui akun media sosial pribadinya, “Kaka Gondrong” dan “Heandly Mangkali”.

Pemohon menjelaskan bahwa tindakan membagikan tautan berita ke media sosial adalah hal biasa yang dilakukan terhadap semua berita yang tayang di media online-nya.

Berita terkait