Gubernur dalam surat permintaan klarifikasi menyoal aktifitas PT CAS atas laporan masyarakat Desa Menyo’e masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT. CAS di atas tanah ulayat mereka.
Ironisnya, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng menyatakan bahwa PT. CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU). ***