Gugat 10 TPS Hasil PSU Pilkada Banggai, MK Tolak Gugatan Pemohon, AT Dua Periode

  • Whatsapp

JAKARTA – Hasil pemilihan suara ulang dua kecamatan di Kabupaten Banggai dinilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak ada masalah. Bahkan permohonan pemohon bahwa ada 10 TPS bermasalah saat PSU Pilkada Banggai Provinsi Sulawesi Tengah putus MK kabur dan tidak jelas.

Kata hakim MK, Suhartoyo, permohonan gugatan perselisihan yang diajukan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang kabur dan tidak jelas. Merincikan 10 TPS dari 32 TPS yang tersebar di dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

Sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025), bahwa MK hanya memerintahkan PSU di dua kecamatan. Artinya, TPS di kecamatan lain hasilnya sah dan tidak perlu disengketakan.

“Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di dua kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili, artinya hasil perolehan suara di kecamatan lain di luar dua kecamatan itu telah dinyatakan sah oleh Mahkamah,” baca hakim konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.

‘’Pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS, namun meminta pemungutan suara ulang di 32 TPS. Ini menunjukkan ketidaksesuaian antara uraian dalil dan petitum permohonan,” lanjut Ridwan.

MK menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena tidak didukung dengan argumentasi dan bukti yang cukup serta tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dimaksud.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur,” tegas hakim Ridwan.

Diketahui, dalam gugatan bernomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025, Sulianti dan Samsul meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 17 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Banggai, serta meminta agar dilakukan PSU.

Namun, dengan putusan MK ini, maka hasil Pilkada Banggai tetap sah dan tidak berubah, khususnya hasil di luar Kecamatan Simpang Raya dan Toili yang sebelumnya telah dikukuhkan oleh Mahkamah. *

sumber : diolah dari berbagai media

Berita terkait