Mahkamah Konstitusi Putuskan SD – SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis

  • Whatsapp

Amanat Konstitusi

Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini dimaknai: ‘’Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.”

Ubaid menyebut putusan ini membuka jalan bagi penghapusan diskriminasi pembiayaan pendidikan, serta menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD harus benar-benar digunakan untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan, termasuk di sekolah swasta.

Berita terkait