JAKARTA – Yang disebut pendidikan dasar adalah pendidikan selama sembilan tahun. SMP adalah jenjang lanjutan dari sekolah dasar (SD) sembilan tahun. Jenjang pendidikan menengah adalah SMA/SMK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta. Putusan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Selasa (27/5/2025).
MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pendidikan dasar kata MK wajib tanpa pungutan biaya oleh pemerintah dan pemerintah daerah, baik di sekolah yang dikelola negara maupun masyarakat (swasta).