Menurut keterangan Inggrith dalam laporan tersebut, pihak Dinas terkait tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana yang digunakan oleh pihak perusahaan.
Barang bukti yang turut disertakan dalam laporan ini berupa empat lembar fotokopi surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Dugaan kuat bahwa surat tersebut palsu menjadi dasar pelapor untuk meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam (6) tahun.
Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono, dengan menerbitkan tanda bukti laporan, dan meneruskan laporan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Dinas CIKASDA Sulteng Andi Rully Djanggola yang dikonfIrmasi Jum’at (16/5-2025), membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen surat rekomendasi.
“Sudah kami dilaporkan sesuai pernyataan dan perintah pak gub saat acara ngopi dengan tim media sulteng,”tulis Andi Rully Djanggola kepada media ini via chat di aplikasi whatsAppanya dan disertai surat bukti laporan di Polda. *