reportase : Fathia/palu
SULTENG – LBH Rumah Hukum Tadulako secara resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran kegiatan Semarak Sulteng Nambaso, yang diselenggarakan selama satu bulan di Palu.
Kegiatan tersebut disinyalir menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumbangan atau sponsorship dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di daerah ini, tanpa adanya transparansi kepada publik, jumat (16/5/2025).
Di laporan itu, Yayasan Rumah Hukum Tadulako menyoroti sejumlah poin dugaan penyimpangan sebagai berikut:
- Tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana, serta penggunaannya dalam pelaksanaan kegiatan Semarak Sulteng Nambaso.
- Adanya indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara (APBD) dan dana sponsor, tanpa kejelasan akuntabilitas administratif maupun tanggung jawab hukum publik.
- Dugaan konflik kepentingan serta potensi gratifikasi dari pihak sponsor, khususnya perusahaan tambang, yang dapat mempengaruhi kebijakan publik atau keputusan pejabat pemerintah.