Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap Taylor Kirby Whitemore (TKW), warga negara AS, atas pelanggaran keimigrasian dan UU Pornografi. Penangkapan dilakukan Selasa, 8 April 2025, usai Tim Patroli Siber menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.
Penyelidikan dimulai 17 Februari 2025, saat tim Digital Forensik menemukan akun X @oliver_woodx yang mempromosikan konten pornografi berbayar dan mengarahkan ke Telegram untuk transaksi lanjutan. Diduga, konten diproduksi di Indonesia.
Dengan teknologi face recognition, petugas mengidentifikasi pemilik akun sebagai TKW, pemegang izin tinggal kunjungan di Bali. Setelah namanya masuk daftar cegah, petugas menangkapnya pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat akan terbang ke Kuala Lumpur dengan Malindo Air OD172.
TKW kemudian dipindahkan ke Ruang Detensi Imigrasi. Pemeriksaan digital menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam produksi dan distribusi konten pornografi di Indonesia.
Sejak 16 Mei 2025, TKW ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan, penindakan ini bukti komitmen menjaga kedaulatan dari pelanggaran WNA. “Patroli siber terus kami perkuat untuk membendung pelanggaran melalui media sosial,” ujarnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga menegaskan sikap tegas pemerintah. “Kami tidak mentolerir pelanggaran oleh WNA, terutama yang menyangkut kesusilaan,” tegasnya.
Hingga April 2025, Ditjen Imigrasi telah membawa 32 WNA pelanggar hukum ke pengadilan. Pengawasan digital terus ditingkatkan demi menjaga ketertiban dan moral publik.
Sumber : Media Ditjen Imigrasi