“Kepesertaan PU itu jelas meliputi ASN, non-ASN, Padat Karya, Guru Mengaji, pekerja sosial, dan lainnya. Sedangkan kepesertaan BPU ditujukan kepada kelompok rentan seperti nelayan, petani, pekerja disabilitas, dan sebagainya,” terang Wakil Wali Kota Imelda. ***