Editor : Fathia S.H | Sumber : Diskominfo Palu
PALU – Pemerintah Kota Palu resmi menetapkan tanggal 10 Juli sebagai Hari Tenun Kota Palu yang ditandai dengan penggunaan pakaian kerja bermotif tenun kelor, khas Kota Palu.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 025/2120/Dispar/2022 tentang Penggunaan Pakaian Kerja pada Motif Kelor.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh unit kerja di lingkup Pemerintah Kota Palu beserta jajarannya diwajibkan mengenakan pakaian tenun motif kelor setiap tanggal 10 Juli.
Kebijakan ini disampaikan secara resmi melalui akun media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya lokal serta peningkatan kecintaan masyarakat terhadap produk-produk khas daerah.
Tenun kelor, sebagai salah satu warisan budaya Palu, diharapkan semakin dikenal dan digunakan secara luas, tidak hanya di kalangan ASN, tetapi juga masyarakat umum.