Gubernur Sulteng: Pemerintah Pusat Kuasai Sumber Daerah

  • Whatsapp

SULTENG – Dicabutnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola urusan pilihan sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, jadi sorotan Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si selaku narasumber Seminar Nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Untad di Hotel Swissbell, Sabtu (30/8).

Seminar mengambil tema, ‘Transformasi Hukum Indonesia : Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global’ dan di kesempatan itu Gubernur Anwar menyampaikan topik ‘Eksistensi Peran/Kewenangan Daerah Dalam Menjaga Warisan Sumber Daya Alam’

Dalam forum ilmiah itu, Gubernur Anwar mengupas pemikirannya bahwa daerah dengan karakteristik dan potensinya yang khas seperti Sulteng dengan kekayaan minerba semestinya dapat memegang kendali terhadap izin usaha pertambangan tapi justru dikendalikan dari pusat.

“Kewenangan pilihan yang jadi ciri khas daerah harus ditata kembali, setidaknya dikembalikan ke para bupati sebagai pemerintahan terdepan,” paparnya.

Gubernur lalu mengilustrasikan lingkungan daerah tambang dengan perumpamaan anak gadis yang cantik jelita dan kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) sebagai orangtua sang gadis.

Sementara perusahaan tambang adalah laki-laki yang datang melamar ke orangtua, menikah dan berumah tangga.

Namun, seiring berjalannya waktu, anak gadis yang tadinya cantik lambat laun jadi tak terurus dan kondisinya jauh berbeda dari sebelumnya.

Perumpamaan ini, lanjutnya adalah cerminan dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang jauh menyimpang dari kaidah good mining practices.

“Kalau ada yang melanggar kaidah maka sebagai wakil pemerintah pusat saya ambil tindakan,” tegasnya, menilai ada ‘celah’ di mana pemerintah daerah dapat menindak perusahaan tambang lewat sisi pengawasan lingkungan.

Aktivitas tambang yang kian masif ironisnya pula tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.

Begitu juga dengan kebijakan tax holiday ke perusahaan tambang dan ‘pajak di mulut tambang bukan di mulut industri’ yang mengacu pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), jadi penyebab daerah tak mendapat PAD optimal dari tambang. ‘’Kita hanya dapat DBH 200 miliar per tahun,” ujarnya tentang anomali tambang di Sulteng.

Akhirnya melalui seminar nasional ini, gubernur berharap dihasilkan rekomendasi cerdas dari civitas hukum Untad guna memperbaiki kondisi ini, terutama agar daerah memiliki kewenangan yang jelas untuk menghentikan praktek tambang yang merusak alam dan merugikan masyarakat.

Apalagi tegas gubernur, kesejahteraan masyarakat hanya akan tercapai jika hukum sudah dijadikan panglima tertinggi dalam sendi kehidupan. “Kalau hukum belum hadir maka kesejahteraan masih jauh dari harapan,” tandasnya.

Seminar dihadiri Dirjen Administrasi Hukum Umum Dr. Widodo, S.H.,M.H, Anggota DPRD Sulteng Ambo Dalle, Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T, Kepala Kanwil Hukum Sulteng, Dekan Fakultas Hukum Untad dan civitas terkait.***

Berita terkait