“Oknum mafia tanah ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan resmi, tapi tetap mengklaim memiliki lahan lebih dari 100 hektare,” tegas Mahendra. Para mafia tanah juga melakukan perlawanan ketika aset tanah negara akan ditertibkan.
Mereka aktor intelektual di balik aksi penolakan dan bahkan melakukan pencabutan patok batas lahan, tegas Mahendra. BBT menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi praktik ilegal land tersebut.
Mahendra tak ingin mencampuri proses hukum yang kini sedang berjalan. Aparat penegak hukum telah menangani kasus ini. BBT juga terus menjalankan program reforma agraria melalui penyediaan lahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan pengembangan komoditas kakao di Sulteng.